Bagaimana pendapat Anda dengan kenaikan tarif untuk pelanggan kelas atas?
Menurut saya, keputusan Direksi PT PLN (Persero) dalam menaikkan tarif untuk pelanggan 6600 VA hanya berlandaskan SK Direksi tanpa berkoordinasi dengan DPR berpotensi cacat hukum. Penetapan kenaikan tarif listrik tersebut melanggar UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Tapi ini tujuannya agar orang-orang kaya bisa berhemat listrik juga?
Iya memang kenaikan ini diperuntukkan bagi pengguna 6.600 volt ampere (VA) yang nota bene golongan menengah ke atas atau minimal yang penggunaan energinya besar, namun pengguna 6600 juga adalah rakyat. Saya harap PLN hendaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dengan DPRRI sebelum menentukan kenaikan tarif listrik kerana menyangkut hajat hidup dan menjadi beban bagi orang banyak.
PLN sepertinya punya landasan kuat sehingga tidak perlu izin DPR Pak?
Ini gak benar, perlu saya ingatkan ya, semua biaya yang ujungnya membebani rakyat mestinya ditanyakan terlebih dahulu ke rakyat melalui institusi DPRRI sebagai wakil rakyat. Ini kan mekanisme, jangan sembarangan begitu saja membebani rakyat.
PLN tidak bisa beralasan kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan 6.600 VA ke atas yang jumlahnya hanya 35.000 pelanggan.
PLN menggunakan UU APBN 2010 untuk menaikkan tarif 6.600 VA?
Ini yang aneh, dalam menentukan keputusan atas kenaikan bagi pelanggan 6.600 VA, PT PLN (Persero) jangan hanya berlindung di bawah UU APBN 2010. Saat ini sudah ada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan.
Dalam UU ini, khusus mengenai kenaikan listrik, dijelaskan dengan detail bahwa kenaikan tarif listrik harus dikonsultasikan dengan DPRRI. Artinya, dengan munculnya UU yang baru ini, maka UU No. 30 Tahun 2009 ini sudah berlaku dan mengenai aturan main penetapan tarif dasar listrik harus dikonsultasikan dengan DPR RI.
Detailnya bagaimana Pak?
Jadi begini, pada bab VI tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan khusunya pasal 7 dijelaskan bahwa rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (ayat 1). Bahkan dalam (ayat 2) dijelaskan lebih lanjut bahwa rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan pemerintah daerah. Selain itu, penetapan kenaikan listrik juga harus dilakukan oleh Menteri (ayat 4). Rencana umum ketenagalistrikan ini juga diperjelas pada Bab X bagian kedua mengenai tarif lsistrik bahwa, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapka tarif tenag listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPRRI (ayat 1). Oleh sebab itu, PT PLN (persero) sebagai perusahaan pelayanan publik, PLN dituntut tidak hanya mencari keuntungan, namun juga memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya.
Konsekuensinya apa jika PLN tetap memaksakan untuk memberlakukan tarif ini?
Pemberlakuan tarif sejak Januari 2010 dan ditagihkan ke pelanggan 6.600 VA ke atas pada Februari ini berpotensi mendapat gugatan (class action) dari masyarakat. (PME-01/SGT)
Senior Technology Advisor Copper Smelting-PT Nusantara Smelting Corporation, Satya Graha Soemantri mengungkapkan pendapatnya tentang prospek usaha smelter di Indonesia.