Berita

Selasa, 9 Maret 2010

Tertibkan Limbah Industri Migas dan Pertambangan, Pemerintah Segera Terbitkan PP LB3 & B3

 Sunandar PS-PME Indonesia

JAKARTA - Pemerintah akan segera menertibkan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan B3 untuk industri migas maupun pertambangan melalui Peraturan Pemerintah dalam waktu dekat ini.

Hal ini dikatakan Kepala Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3, Imam Hendargo Abu Ismoyo kepada PME-Indonesia.com, di Kantor Kemneterian Lingkungan Hidup.

"Kami sedang menggodok beberapa PP dan sudah ada beberapa PP yang sudah dipersiapkan yakni 7 sampai 8 PP.
Termasuk PP tentang pengelolaan LB3 dan B3 yang sudah masuk Kementerian Hukum dan HAM," jelas Imam.

Namun demikian, lanjut Imam, belum terbitnya PP tersebut dikarenakan pembuatan PP melibatkan sektor yang berkaitan dengan lingkungan. "Jadi pembuatan PP ini tidak sembarangan, harus bersinergi dan digodok oleh tim yang akan bersinergi dengan sektor-sektor lain untuk merumuskan. Termasuk keterlibatan LSM, Asosiasi, dan kalangan profesional," ungkapnya.

 Terkait pengaturan limbah, imbuh Imam, sebenarnya pemerintah sudah punya yakni PP 18 tahun 1999 jo PP 85 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah.

"Kebetulan kami akan merevisi PP 18 jo 85 Tahun 1999 yang subtansial. Kita akan membagi spec-spec-nya secara khusus," katanya.

Untuk itu, Imam menambahkan, disini KLH akan mencermati hasil masukan dari kalangan industri, Asosiasi, LSM, perusahaan-perusahaan maupun kalangan profesional.

"Itu yang akan kami lihat kembali sesuai dengan Konvensi Basel karena pengelolaan limbah sendiri harus merujuk pada konvensi Basel dan kami juga mempunyai lampiran-lampirannya, apakah sama atau tidak, kalau ada yang berubah, kami ada treathment-treathment khusus untuk limbah-limbah tertentu yang nantinya akan kita akomadasi di dalam PP tersebut," pungkasnya. (PME-01/SGT)