Berita
Selasa, 9 Februari 2010
Permen ESDM No 06 Tahun 2010 dan Masa Depan Migas Nasional
Sunandar PS-PME Indonesia
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi tertanggal 2 Februari 2010.
Penerbitan Permen No 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi diharapkan mampu memberikan kepastian dan jaminan ketersediaan minyak dan gas bagi kebutuhan bahan
Melalui Permen No 06 tahun 2010, Pemerintah terus mengupayakan untuk meningkatkan kapasitas nasional dalam pengusahaan migas nasional sesuai yang sudah ditargetkan dalam APBN.
Seperti termaktub dalam Bab I ketentuan Umum pasal 2 yang menyatakan; Setiap usaha Eksplorasi dan Eksploitasi wajib bertujuan mendukung pencapaian sasaran program Pemerintah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijakan Pemerintah lainnya yang mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Evita Herawati Legowo juga mengatakan Peraturan Menteri ESDM mengatur kewajiban Dirjen Migas, BP Migas dan kontraktor. Kewajiban kontraktor antara lain menginventarisasi lapangan-lapangan yang masih berpotensi tapi belum berproduksi. Dan kontraktor harus menyampaikan kepada pemerintah rencana lapangan tersebut.
Sebagai upaya peningkatan produksi migas, dalam Bab II tentang Pelaksanaan Kebijakan Upaya Peningkatan produksi Migas bagian kesatu telah diatur mengenai Kewajiban Kontraktor, khususnya dalam pasal 3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Kontraktor wajib melakukan:
a. penyelesaian kegiatan Eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan usulan
rencana pengembangan lapangan
baru dari cadangan yang sudah ditemukan;
b. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan pertama;
c. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan berikutnya;
d. pengupayaan pengembangan atau pemroduksian kembali lapangan yang
masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan
maupun yang belum pernah diproduksikan;
e. pengupayaan pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi
baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum
pernah diproduksikan. (PME-01/SGT)




