Berita

Senin, 22 Februari 2010

Belum Setor Dana Reklamasi Tambang, Dirjen Minerba Tegur Empat Perusahaan Tambang

Sunandar PS-PME Indonesia

JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan panas Bumi (Ditjen Minerbapabum), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mengirimkan teguran secara tertulis kepada 4 (empat) perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum juga menyetor dana untuk reklamasi pasca tambang.

“Jumat kemarin, Dirjen sudah melayangkan surat teguran kepada empat perusahaan PKP2B,” kata Direktur Teknik, Lingkungan, Batubara dan Panas Bumi, MS Marpaung kepada wartawan, Jakarta, Minggu (21/2).

Untuk itu, lanjut Marpaung, dengan dilayangkan teguran tertulis tersebut diharapkan perusahaan yang belum setor dana reklamasi untuk segera melunasi kewajibannya.
Adapun sanksi tegas yang bisa kenakan kepada penunggak dana reklamasi adalan pencabutan izin usaha.

Dirjen Minerba, Bambang Setiawan memgaakui telah merilis 4 perusahaan PKP2B yang belum menyetor dana reklamasi antara lain; PT Dharma Puspita Mining, PTKadya Caraka Mulia, PT Kalimantan Energi Lestari dan PT Senamas Energindo Mulia.

Bambang memaparkan, jika tiga PKP2B yaitu PT Kadya Caraka Mulia,PT Kalimantan Energi Lestari dan PT Senamas Energindo Mulia, tidak segera menyetorkan jaminan reklamasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan.

Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi di bidang pertambangan umum usai menjalankan eksplorasi dan eksploitasi tambang. (PME-01/SGT).