Berita
Selasa, 23 Februari 2010
PLN Telah Ingkari Aturan Kesepakatan DPR
Sunandar PS-PME Indonesia
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR-RI bidang energi, Syarif Bastaman menilai Direksi PLN telah melakukan pengingkaran dan pembangkangan atas aturan kesapakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau tarif baru 6.600 Volt Ampere (VA) tetap berlaku, PLN melakukan pengingkaran publik. Ini adalah bentuk pembangkangan atas aturan dan pengingkaran atas kesepakatan dengan DPR," ujar Syarif Bastaman dari Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/2).
Ia melanjutkan, hal tersebut tidak bisa dibiarkan lagi dan meminta agar dalam waktu dekat DPR kembali menghadirkan PLN di Komisi VII.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Satya W. Yudha juga mengatakan, bahwa perilaku PLN tersebut adalah bentuk pengingkraran atas aturan.
"Kita akan beritahu badan anggaran untuk menghentikan kenaikan itu sampai dilakukan due delligence dan konsultasi publik untuk disampaikan ke DPR," kata Satya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Darwin Z. Saleh mengatakan, pemerintah sudah menyarankan PLN untuk menunda pemberlakuan tarif baru tersebut sambil melancarkan upaya sosialisasi ke pelanggannya. (PME-01/SGT)




