Berita
Senin, 8 Maret 2010
TP3M Temukan 5 Masalah Produksi Migas NasionalSunandar PS-PME
Setelah melakukan pertemuan dengan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Utama, Tim telah mengidentifikasi
Pertama, masalah lingkungan hidup yang dikaitkan dengan penerapan UU PPLH No 32 Tahun 2010, tentang dampak kegiatan industri migas pada lingkungan.
Kedua, masalah tata ruang dan tumpang tindih lahan.
Ketiga, proses persetujuan rencana pengembangan lapangan minyak dan gas bumi.
Keempat, masalah komersial yang dikaitkan dengan pemanfaatan minyak dan gas bumi.
Kelima, masalah perpanjangan kontrak KKKS minyak dan gas bumi dengan Pemenrintah Indonesia yang akan berakhir dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.
Pembentukan TP3M dalam rangka membantu pelaksanaan program peningkatan produksi minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk TP3M yang mendapat tugas, antara lain, untuk memantau pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Migas. Setelah terbentuk pada tanggal 22 Januari yang lalu, pada hari ini, Tim melaporkan hasil kerja pada bulan pertama masa tugasnya.
Dalam tugasnya, TP3M melakukan pengawasan pemantauan atas upaya peningkatan produksi migas dan berupaya untuk menjembatani pemerintah dengan pelaku industri migas. TP3M juga melaporkan akan melakukan sosialisasi peningkatan produksi dan merumuskan langkah-langkah operasional upaya peningkatan produksi. Pertemuan hari ini dihadiri oleh Dirjen Migas dan Kepala BP Migas. (PME-01/SGT)




